Jumat, 31 Agustus 2012

SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


kepmen-232-2000.wpd 1

Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6 1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374);
2.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 44/DIKTI/Kep/2006 TENTANG RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH BERKEHIDUPAN BERMASYARAKAT DI PERGURUAN TINGGI DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI



Menimbang
:
a.
Bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pen-didikan Nasional menetapkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrinatif dengan menjun-jung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; dan pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlang-sung sepanjang hayat.
b.
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Do-sen, menetapkan lulusan program Magister untuk mengajar program Diploma dan Sarjana.
c.
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan kurikulum tingkat satuan Pendidikan Tinggi program Diploma dan Sarjana wajib memuat matakuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta matakuliah Statistika, dan/atau Matematika.
d.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa kelompok Matakuliah Berkehidupan Berma-syarakat (MBB) sebagai salah satu kelompok matakuliah dalam kurikulum inti yang minimal harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi yang berlaku secara nasional.
e.
Perubahan kebijakan pendidikan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen, standar nasional pendidikan, dan kurikulum pendidikan tinggi perlu direspon secara operasional agar dapat diimplementasikan untuk memenuhi tuntutan kualitas yang telah ditetapkan.

f.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu menetapkan rambu-rambu pelaksanaan Mata-kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) di Perguruan Tinggi.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4496).
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a.
Nomor 85/M Tahun 1999 dan
b.
Nomor 102/M Tahun 2001
5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional :
a.
Nomor 184/U/2001
b.
Nomor 232/U/2000 dan
c.
Nomor 045/U/2002
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2005.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH BERKEHIDUPAN BERMASYARAKAT DI PERGURUAN TING-GI
Pasal 1
Visi Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Visi kelompok MBB di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan : kepriba-dian, kepekaan sosial, kemampuan hidup bermasyarakat, pengetahuan tentang pelestarian, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan mempunyai wawasan tentang perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
Pasal 2
Misi Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Misi kelompok MBB di perguruan tinggi membantu menumbuh-kembangkan : daya kritis, daya kreatif, apresiasi dan kepekaan mahasiswa terhadap nilai-nilai sosial dan budaya demi memantapkan kepribadiannya sebagai bekal hidup bermasyarakat selaku individu dan makhluk sosial yang :
a.
bersikap demokratis, berkeadaban, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bermartabat serta peduli terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b.
memiliki kemampuan untuk menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; dan
c.
ikut berperan mencari solusi pemecahan masalah sosial budaya dan lingkungan hidup secara arif.
Pasal 3
Kompetensi Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Standar kompetensi kelompok MBB yang harus dikuasai mahasiswa meliputi berpikir kritis, kreatif, sistemik dan ilmiah, berwawasan luas; etis, estetis, memiliki apresiasi; kepekaan dan empati sosial, bersikap demokratis, berkeadaban, dan menjunjung tinggi nilai kemampuan; memiliki kepedulian terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, mempunyai wawasan tentang perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta dapat ikut berperan mencari solusi pemecahan masalah sosial, budaya dan lingkungan hidup secara arif.
Kompetensi dasar untuk masing-masing bidang dirumuskan sebagai berikut :
(1)
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD)
Menjadi ilmuwan dan professional yang berpikir kritis, kreatif, sistemik dan ilmiah, berwawasan luas; etis, memiliki; kepekaan dan empati sosial, bersikap demokratis, berkeadaban serta dapat ikut berperan mencari solusi pemecahan masalah sosial dan budaya secara arif.
(2)
Ilmu Kealaman Dasar (IAD)
Menjadi ilmuwan dan professional yang berpikir kritis, kreatif, sistemik dan ilmiah, berwawasan luas; etis, estetis serta memiliki kepedulian terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta mempunyai wawasan tentang perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta dapat ikut berperan mencari solusi pemecahan masalah lingkungan hidup secara arif.
Pasal 4
Pokok-pokok Substansi Kajian Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
I.
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD) memiliki substansi kajian sebagai berikut :
1.
Pengantar ISBD
a.
Hakikat dan ruang lingkup ISBD
b.
ISBD sebagai MBB dan pendidikan umum
c.
ISBD sebagai alternative pemecahan masalah sosial budaya
2.
Manusia Sebagai Makhluk Budaya
a.
Hakikat manusia sebagai makhluk budaya
b.
Apresiasi terhadap kemanusiaan dan kebudayaan
c.
Etika dan estetika berbudaya
d.
Memanusiakan manusia melalui pemahaman konsep-konsep dasar manusia
e.
Problematika Kebudayaan
3.
Manusia Sebagai Individu dan Makhluk Sosial
a.
Hakikat manusia sebagai individu dan makhluk sosial
b.
Fungsi dan peran manusia sebagai individu dan makhluk sosial
c.
Dinamika interaksi sosial
d.
Dilema antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat
4.
Manusia dan Peradaban
a.
Hakikat peradaban
b.
Manusia sebagai makhluk beradab dan masyarakat adab
c.
Evolusi budaya dan wujud peradaban dalam kehidupan social budaya
d.
Dinamika peradaban global
e.
Problematika peradaban pada kehidupan manusia
5.
Manusia, Keragaman dan Kesetaraan
a.
Hakikat keragaman dan kesetaraan manusia
b.
Kemajemukan dalam dinamika sosial dan budaya
c.
Keragaman dan kesetaraan sebagai kekayaan sosial budaya bangsa
d.
Problematika keragaman dan kesetaraan serta solusinya dalam kehidupan masyarakat dan negara
6.
Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
a.
Hakikat, fungsi, dan perwujudan nilai, moral dan hukum dalam kehidupan manusia, masyarakat dan negara
b.
Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan sebagai wujud masyarakat yang bermoral dan mentaati hukum
c.
Problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara
7.
Manusia, Sains, Teknologi dan Seni
a.
Hakikat dan makna sains, teknologi dan seni bagi manusia
b.
Dampak penyalahgunaan IPTEKS pada kehidupan sosial dan budaya
c.
Problematika pemanfaatan IPTEKS di Indonesia
8.
Manusia dan Lingkungan
a.
Hakikat dan makna lingkungan bagi manusia
b.
Kualitas penduduk dan lingkungan terhadap kesejahteraan manusia
c.
Problematika lingkungan sosial budaya yang dihadapi masyarakat
d.
Isu-isu penting tentang persoalan lintas budaya dan bangsa
II.
Ilmu Kealaman Dasar (IAD) memiliki substansi kajian sebagai berikut :
1.
Pengantar IAD
a.
Hakikat dan ruang lingkup IAD
b.
IAD sebagai bagian dari MBB
2.
Alam Pikiran Manusia dan Perkembangannya
a.
Hakikat manusia dan sifat keingintahuannya
b.
Perkembangan fisik, sifat dan pikiran manusia
c.
Sejarah pengetahuan manusia
3.
Perkembangan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam
a.
Metode ilmiah sebagai dasar IPA
b.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
c.
Ruang lingkup IPA dan pengembangannya
4.
Bumi dalam Alam Semesta
a.
Pembentukan alam semesta dan tata surya
b.
Bumi sebagai planet
c.
Struktur bumi
d.
Pembentukan benua dan samudra
5.
Keanekaragaman Makhluk Hidup dan Persebarannya
a.
Biosfer dan makhluk hidup
b.
Asal mula kehidupan di bumi
c.
Keanekaragaman makhluk hidup
d.
Persebaran dan sejarah perkembangan makhluk hidup
6.
Makhluk Hidup dalam Ekosistem Alami
a.
Populasi dan komunitas makhluk hidup
b.
Berbagai bentuk ekosistem alami
c.
Aliran energi dan materi dalam ekosistem alami
d.
Macam-macam bentuk pola kehidupan

7.
Sumberdaya Alam dan Lingkungan
a.
Klasifikasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup
b.
Konsep-konsep pengelolaan sumberdaya alam
c.
Masalah kependudukan dan lingkungan hidup
d.
Prinsip dan usaha pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup
8.
Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi bagi Kehidupan Manusia
a.
IPA sebagai dasar pengembangan teknologi
b.
Sejarah peradaban manusia dan perkembangan teknologi
c.
Manfaat dan dampak IPA & teknologi terhadap kehidupan sosial
d.
IPA dan teknologi masa depan
9.
Beberapa Perkembangan Teknologi Penting
a.
Bioteknologi
b.
Teknologi Informasi
c.
Teknologi Kearifan Lokal
10.
Isu Lingkungan
a.
Isu lingkungan global
b.
Isu lingkungan nasional
c.
Isu lingkungan local
d.
Studi kasus
Pasal 5
Metodologi Pembelajaran Kelompok
Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
(1)
Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang  yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian, dengan menempatkan Mahasiswa sebagai subyek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran, dan sebagai anggota keluarga, masyarakat dan warga Negara serta warga dunia.
(2)
Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang mendidik, yang didalam-nya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif, deduktif, dan reflektif melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran substansi dasar kajian, berkarya nyata, dan untuk menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.
(3)
Bentuk aktivitas proses pembelajaran : kuliah tatap muka, ceramah, dialog (diskusi) interaktif, studi kasus, penugasan mandiri, tugas membaca seminar kecil, dan kegiatan kokurikuler.
(4)
Motivasi : menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran berkehidupan bermasya-rakat yang merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis dalam masyarakat global.
Pasal 6
Status dan Beban Studi Kelompok MBB
(1)
MBB wajib dimasukkan ke dalam kurikulum inti setiap program studi.
(2)
Beban studi masing-masing unsure MBB diberi bobot 3 (tiga) sks (satuan kredit semester.
Pasal 7
Penilaian Hasil Belajar dalam Kelompok MBB
(1)
Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan data yang diperoleh melalui penugasan individual atau berkelompok, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian-diri (self-assessment), penilaian-sejawat (peer-assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melalui tampilan lisan atau tertulis.
(2)
Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen pengampu dan dise-suaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.

(3)
Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.
Pasal 8
Kodefikasi dan Sebaran
(1)
Kelompok MBB memiliki identitas yang ditandai oleh kode huruf MBB yang diikuti dengan kode angka, yang menunjukkan kelompok matakuliah dan kompleksitasnya.
(2)
Penempatan MBB dalam struktur kurikulum diserahkan pada mekanisme pengem-bangan kurikulum perguruan tinggi masing-masing dengan memperhatikan gradasi materi perkuliahan.
Pasal 9
Deskripsi dan Silabus
(1)
Kelompok MBB hendaknya memiliki deskripsi dan silabus matakuliah sebagai pedoman kegiatan pembelajaran.
(2)
Deskripsi matakuliah merupakan uraian singkat mengenai matakuliah, bersifat relatif permanen, dan menjadi pedoman bagi dosen untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi Silabus dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP).
(3)
Silabus matakuliah merupakan uraian yang lebih rinci daripada deskripsi, yang memuat identitas matakuliah, tujuan matakuliah, uraian materi, pendekatan pembe-lajaran, media, evaluasi hasil belajar, dan referensi yang digunakan.
(4)
Silabus matakuliah disusun menurut mekanisme penyusunan yang berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.
Pasal 10
Persyaratan Kualifikasi Dosen Kelompok
Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
(1)
Dosen berpendidikan S2 bidang studi Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya bagi pengasuh ISBD, dan S2 bidang studi IPA dan yang serumpun bagi pengasuh IAD, dan memiliki kompetensi sebagai dosen.
(2)
Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister, dapat diangkat dosen yang berijazah Sarjana (S1) dalam bidang studi ilmu social dan ilmu budaya bagi pengasuh ISBD dan bidang studi IPA atau yang serumpun untuk dosen IAD dan sudah mengikuti pendidikan dosen ISBD atau IAD yang dinilai memiliki kopentensi sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(3)
Budayawan dan/atau cendekiawan yang diakui memiliki kopentensi sebagai dosen oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 11
Fasilitas Pembelajaran Kelompok
Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
(1)
Perpustakaan dengan bahan pustaka yang cukup dan relevan dengan kajian dan pelajaran ISBD, dan IAD.
(2)
Perlengkapan media pembelajaran yang menunjang implementasi pembelajaran berbasis kompetensi, ruang kelas, dan ruang kerja kelompok.
(3)
Ruang kerja dosen yang dilengkapi dengan fasilitas layanan mahasiswa, dan bahan pustaka.
Pasal 12
Organisasi Penyelenggaraan Kelompok
Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Penyelenggaraan pembelajaran Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat, dan kegiatan akademik lainnya yang relevan dikelola oleh Universitas dalam satu unit bersama dengan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian.
Pasal 13
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 30/DIKTI/Kep/2003 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 2 Juni 2006
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
ttd
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.    Semua Menteri Koordinator;
2.   Sekretaris Negara;
3.   Sekretaris Menteri;
4.   Semua Menteri Negara;
5.   Komisi VII DPR;
6.   Sesjen Depdiknas;
7.    Inspektur Jenderal Depdiknas;
8.   Semua Dirjen dalam Lingkungan Depdiknas;
9.   Ketua Lembaga Administrasi Negara;
10.Kepala Badan Kepegawaian Negara;
11.  Semua Rektor, Ketua/Direktur Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademik dan Politeknik dalam lingkungan Depdiknas;
12. Semua Sekretaris Ditjen, Itjen, dan Balitbang dalam lingkungan Depdiknas;
13. Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta;

Categories:Dikti                                                                        Tags:Program Studi