Sabtu, 25 Agustus 2012

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut BEM-F adalah Lembaga Eksekutif Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.

Susunan Kepengurusan BEM-F

Susunan kepengurusan BEM-F, antara lain :
1.          BEM-F dipimpin oleh seorang Gubernur Mahasiswa.
2.          Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh seorang Wakil Gubernur Mahasiswa dan jajaran pengurus yang terdiri Sekretaris Umum, para Ketua Bidang, para Sekretaris Bidang dan para Staff Ahli Bidang.
3.          Pengurus BEM-F sepenuhnya disusun dan ditentukan berdasarkan kebutuhan oleh Gubernur Mahasiswa BEM-F terpilih.
4.          Pengurus bertanggung jawab kepada Gubernur Mahasiswa.
5.          Masa jabatan pengurus BEM-F adalah satu masa periode jabatan dan untuk Gubernur Mahasiswa tidak dapat dipilih kembali.


Hak, Kewajiban dan Wewenang BEM-F

    
BEM-F mempuyai hak :
1.              Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK BEM-F.
2.              Meminta keterangan yang diperlukan kepada Ketua HM berkenaan dengan tugas-tugas BEM-F.
3.              Mewakili mahasiswa di tingkat Fakultas kedalam dan keluar dengan sepengetahuan BEM.
4.              Melakukan program kerja tahunan.
    BEM-F mempuyai kewajiban :
1.              Menjunjung tinggi AD/ART KM-F.
2.              Melaksanakan segala ketetapan-ketetapan Keluarga Mahasiswa Fakultas.
3.              Melakukan koordinasi dengan DPM-F.
    BEM-F mempuyai wewenang :
1.              Memberi pendapat, usul maupun saran kepada penyelenggara pendidikan di tingkat Fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2.              Melakukan koordinasi dengan Biro.
3.              Melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa.
4.              Bersama-sama DPM-F membentuk Undang-Undang.

    Gubernur Mahasiswa dipilih langsung oleh mahasiswa UDINUS ditingkat Fakultas melalui Pemilihan Umum.
    Peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilihan Umum ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Mahasiswa.
    Gubernur Mahasiswa, Wakil Gubernur Mahasiswa dan pengurus BEM-F tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural dalam perangkat KM FAKULTAS.
    Gubernur Mahasiswa mempertanggung jawabkan kinerjanya berdasarkan GBHK BEM-F kepada mahasiswa melalui Keluarga Keluarga Mahasiswa Fakultas. Dan secara administratif kepada Dekan Fakultas.

Rapat-Rapat BEM-F

Jenis rapat-rapat BEM-F :
1.          Rapat Kerja, adalah rapat diawal kepengurusan yang membahas tentang program kerja BEM-F selama satu periode yang dihadiri oleh deluruh pengurus BEM-F.
2.          Rapat Pengurus, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM-F yang membahas tentang pelaksanaan program kerja, diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali.
3.          Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Staff Ahli Bidang terkait.
4.          Rapat Koordinasi, adalah rapat antara BEM-F, DPM-F, Biro atau dengan H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar