kepmen-232-2000.wpd 1
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan
Pasal 14 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
dipandang perlu menetapkan kembali
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6 1989, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3374);
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3859);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM
PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
MAHASISWA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan
menengah yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi dan/atau
kesenian.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi
yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut. atau universitas.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang
diarahkan terutamapada penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dan
diselenggarakan oleh sekolah tinggi,
institut, dan universitas.
4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang
diarahkan terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan
oleh akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, dan universitas.kepmen-232-2000.wpd
2
5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar
sebagai pedoman penyelenggaraan
pendidikan akademik dan/atau profesional yang
diselenggarakan atas dasar suatu
kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapatmenguasai pengetahuan,
keterampilan,
dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
6. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai isi
maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara
penyampaian dan penilaiannya yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar - mengajar di perguruan
tinggi.
7. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian
(MPK) adalah kelompok bahan kajian
dan pelajaran untuk mengembangkan manusia
Indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, berkepribadian mantap, dan
mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
8. Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan
(MKK) adalah kelompok bahan kajian
dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan
landasan penguasaan ilmu
dan ketrampilan tertentu.
9. Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB)
adalah kelompok bahan kajian dan
pelajaran yang bertujuanmenghasilkan tenaga ahli
dengan kekaryaan berdasarkan dasar
ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
10. Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB)
adalah kelompok bahan kajian dan
pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan
perilaku yang diperlukan
seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian
berdasarkan dasar ilmu dan
ketrampilan yang dikuasai.
11. Kelompokmatakuliah berkehidupan bermasyarakat
(MBB) adalah kelompok bahan kajian
dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk
dapat memahami kaidah berkehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam
berkarya.
12. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan
menggunakan satuan kredit semester (SKS)
untukmenyatakan beban studi mahasiswa,
beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban
penyelenggaraan program.
13. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang
terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah
atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan
iringannya, termasuk 2 sampai 3
minggu kegiatan penilaian.
14. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat
SKS adalah takaran penghargaan terhadap
pengalaman belajar yang diperoleh selama satu
semester melalui kegiatan terjadwal per
minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam
praktikum, atau 4 jam kerja lapangan,
yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam
kegiatan terstruktur dan sekitar 1 - 2
jam kegiatan mandiri.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
BAB II
TUJUAN DAN ARAH PENDIDIKAN
Pasal 2
(1) Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan
peserta didik untuk menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik dalam
menerapkan, mengembangkan,
dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian, serta
menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan
nasional.
(2) Pendidikan profesional bertujuan menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan profesional dalam
menerapkan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannyakepmen-232-2000.wpd 3
untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
danmemperkaya kebudayaan nasional.
Pasal 3
(1) Pendidikan akademik terdiri atas program
sarjana, program magister, dan program
doktor.
(2) Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan
yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan
dalam bidang keahlian tertentu
sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan,
dan merumuskan cara
penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan
keahliannya;
b. mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang dimilikinya sesuai
dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada
masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai
dengan tata kehidupan bersama;
c. mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan
diri berkarya di bidang
keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di
masyarakat;
d. mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian
yang merupakan keahliannya.
(3) Program magister diarahkan pada hasil lulusan
yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. mempunvai kemampuan mengembangkan dan
memutakhirkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian dengan cara menguasai
dan memahami, pendekatan,
metode, kaidah ilmiah disertai ketrampilan
penerapannya;
b. mempunyai keinampuan rnemecahkan permasalahan
di bidang keahliannya melalui
kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan
kaidah ilmiah:
c. mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja
profesionalnya yangditunjukkan
dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan
pemecahan masalah atau profesi yang serupa;
(4) Program doktor diarahkan pada hasil lulusan
yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu,
teknologi, dan/atau
kesenian baru di dalam bidang keahliannya melalui
penelitian;
b. mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan
mengembangkan program
penelitian:
c. mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner
dalam berkarya di bidang
keahliannya.
Pasal 4
(1) Pendidikan profesional terdiri atas program
diploma I, diploma II,diploma III, dan diploma
IV.
(2) Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan
yang menguasai kemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau
memecahkan masalah yang sudah
akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah
bimbingan.
(3) Program diploma II diarahkan pada hasil
lulusan yang menguasai kemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau
memecahkan masalah yang sudah
akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara
mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan
maupun tanggungjawab pekerjaannya.
(4) Program diploma III diarahkan pada lulusan
yang menguasai kemampuan dalam bidang
kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab
dengan sifat-sifat maupun
kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun
tanggungjawab
pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas
dasar
ketrampilan manajerial yang dimilikinya.
(5) Program diploma IV diarahkan pada hasil
lulusan yang menguasai kemampuan dalamkepmen-232-2000.wpd 4
melaksanakan pekerjaan yang kompleks,dengan dasar
kemampuan profesional tertentu,
termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan
kegiatan, memecahkan masalah
dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat
tertentu, memiliki ketrampilan manajerial,
serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan,
dan teknologi di dalam bidang
keahliannva.
BAB III
BEBAN DAN MASA STUDI
Pasal 5
(1) Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya
144 (seratus empat puluh empat) SKS
dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh)
SKS yang dijadwalkan untuk 8
(delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu
kurang dan 8 (delapan) semester
dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester
setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program magister
sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan
sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan
dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat)
semester dan selama-lamanya 10
(sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis,
setelah program sarjana, atau yang
sederajat.
(3) Beban studi program doktor adalah sebagai
berikut:
a. Beban studi program doktor bagi peserta yang
berpendidikan sarjana (S1) sebidang
sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam)SKS yang
dijadwalkan untuk
sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dengan
lama studi selama-lamanya 12
(dua belas) semester;
b. Beban studi program doktor bagi peserta yang
berpendidikan sarjana (S1) tidak
sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan)
SKS yang dijadwalkan
untuk 9 (sembilan) semester dan dapat ditempuh
kurang dan 9 (sembilan) semester
dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas)
semester;
c. Beban studi program doktor bagi peserta yang
berpendidikan magister (S2) sebidang
sekurang-kurangnva 40 (empat puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 4 (empat)
semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat)
semester dengan lama studi
selama-lamanya 10 (sepuluh) semester;
d. Beban studi program doktor bagi peserta yang
berpendidikan magister (S2) tidak
sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua)
SKS yang dijadwalkan untuk 5
(lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5
(lima) semester dengan lama
studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.
Pasal 6
(1) Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya
40 (empat puluh) SKS dan
sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan
dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2
(dua) semester dan selama-lamanya
4 (empat) semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program diploma II
sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh)
SKS dan
sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang
dijadwalkanuntuk4 (empat) semester
dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya
4 (empat) semester dan
selama-lamanya 6 (enam) semester setelah
pendidikan menengah.
(3) Beban studi program diploma III
sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan
sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS
yang dijadwalkan untuk 6 (enam)kepmen-232-2000.wpd 5
semester dan dapat ditempuh dalam waktu
sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan
selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah
pendidikan menengah.
(4) Beban studi program diploma IV
sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat)
SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh)
SKS yang dijadwalkan untuk 8
(delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu
kurang dari 8 (delapan) semester
dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester
setelah pendidikan menengah.
BAB IV
KURIKULUM INTI DAN KURIKULUM INSTITUSIONAL
Pasal 7
(1) Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar
penyelenggaraan program studi terdiri
atas:
a. Kurikulum inti;
b. Kurikulum institusional.
(2) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian
dan pelajaran yang harus dicakup
dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam
kurikulum yang berlaku secara
nasional.
(3) Kurikulum inti terdiri atas kelompok
rnatakuliah pengembangan kepribadian, kelompok
mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan
dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan
dan ketrampilan,keahlian berkarya, sikap
berperilaku dalam berkarya. dan cara
berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan
minimal yang harus dicapai peserta
didik dalam penyelesaian suatu program studi.
(4) Kurikulum institusional merupakan sejumlah
bahan kajiandan pelajaran yang merupakan
bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri
atas tambahan dan kelompok ilmu dalam
kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan
keadaan dan kebutuhan lingkungan
serta ciri khas perguruan tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 8
(1) Kurikulum inti program sarjana dan program
diploma terdiri atas:
a. kelompok MPK;
b. kelompok MKK;
c. kelompok MKB;
d. kelompok MPB;
e. kelompok MBB.
(2) Kurikulum inti program sarjana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berkisar antara
40% - 80%
dan jumlah SKS kurikulum program sarjana.
(3) Kurikulum inti program diploma
sekurang-kurangnya 40% dari jumlah SKS kurikulum
program diploma.
Pasal 9
Kurikulum institusional program sarjana dan
program diploma terdiri atas keseluruhan atau
sebagian dan:
a. kelompok MPK yang terdiri atas matakuliah yang
relevan dengan tujuan pengayaan
wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan
penghayatan MPK inti.;
b. kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang
relevan untuk memperkuat penguasaan
dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas
dasar keunggulan kompetitif sertakepmen-232-2000.wpd 6
komparatif penyelenggaraan program studi
bersangkutan;
c. kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang
relevan, bertujuan untuk memperkuat
penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi
keahlian dalam berkarya di
masvarakat sesuai
dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan
program studi bersangkutan;
d. kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang
relevan, bertujuan untuk memperkuat
penguasaan dan memperluas wawasan perilaku
berkarya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di masyarakat untuk setiap program studi;
e. kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang
relevan dengan upaya pemahaman
serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam
berkehidupan di masyarakat, baik
secara nasional maupun global, yang membatasi
tindak kekaryaan seseorang sesuai
dengan kompetensi keahliannva.
Pasal 10
(1) Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri atas
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama. dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
(2) Dalam kelompok MPK secara institusional dapat
termasuk bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah
Raga dan sebagainya.
Pasal 11
(1) Kurikulum inti untuk setiap program studi pada
program sarjana, program magister,
program doktor, dan program diploma ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Kurikulum institusional untuk setiap program
studi pada program sarjana, program
magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh
masing-masing
perguruan tinggi.
BABV
PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA
Pasal 12
(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa
dilakukan penilaian secara berkala
yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan
pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian
tengah semester, ujian akhir semester, ujian
akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan
ujian disertasi.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan
huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing
bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.
Pasal 13
Masing-masing pimpinan perguruan tinggi dapat
menetapkan mahasiswa putus kuliah
berdasarkan kriteria yang diatur dalarn keputusan
pimpinan perguruan tinggi.
Pasal 14
(1) Syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan
atas pemenuhan jumlah SKS yangkepmen-232-2000.wpd 7
disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif(IPK)
minimum.
(2) Perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang
harus ditempuh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan berpedoman pada kisaran
beban studi bagi masing-masing
program sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5,
Pasal 6, dan Pasal 8.
(3) IPK minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00
untuk program sarjana dan program
diploma, dan sama atau lebih tinggi dan 2,75 untuk
program magister.
Pasal 15
(1) Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat
yaitu : memuaskan, sangat memuaskan, dan
dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip
akademik.
(2) IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan
program sarjana dan program diploma
adalah:
a. IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan;
b. IPK 2,76 - 3.50 : sangat memuaskan;
c. IPK 3.51 - 4,00 : dengan pujian.
(3) Predikat kelulusan untuk program magister:
a. IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan;
b. IPK 3.41 - 3,70 : sangat memuaskan:
c. IPK 3,71 - 4,00 : dengan pujian.
(4) Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan
juga dengan memperhatikan masa studi
maksimum yaitu n tahun (masa studi minimum)
ditambah 1 tahun untuk program sarjana
dan tambah 0,5 tahun untuk program magister.
(5) Predikat kelulusan untuk program doktor diatur
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Penilaian terhadap hasil belajar
mahasiswa dilakukan secara menyeluruh
dan
berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan
karakteristik pendidikan yang
bersangkutan.
(2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik
yang lebih tinggi dapat dikembangkan
sistem penghargaan pada mahasiswa dan lulusan yang
memperoleh prestasi tinggi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum yang
berlaku secara nasional program sarjana,
program magister, program doktor, dan program
diploma yang telah ada masih tetap berlaku
dan disesuaikan dengan Keputusan ini paling lambat
2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya
Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18kepmen-232-2000.wpd 8
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri
Pendidikan danKebudayaan Nomor
056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan
KurikulumPendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
YAHYA A. MUHAIMIN
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional,
3. Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan
Nasional.
4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen
Pendidikan Nasional.
5. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua
Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi, di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Sekretaris Inspektorat Jenderal,
DirektoratJenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional,
7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan
Inspektur dalam lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional,
8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta;
9. Semua Gubernur Kepala daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI
Salman sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan. Masyarakat
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar