Pengertian, Definisi dan Arti
Organisasi
“Tubuh manusia, merupakan
sebuah organisasi paling hebat yang pernah ada di dunia. Setiap anggota tubuh
mempunyai peran dan fungsinya masing-masing.” Definisi Organisasi
A. Arti Istilah
Organisasi
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan orang-orang di
bawah pengarahan
manajer (pimpinan) untuk mengejar tujuan bersama.Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan orang-orang di
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
B. Pengertian /
Definisi Organisasi Informal dan Organisasi Formal
1. Organisasi
Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar, serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar, serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi
Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD dan lain-lain.
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD dan lain-lain.
C. Ciri-ciri
Organisasi
Ciri-ciri dari organisasi :
- Adanya komponen ( atasan dan bawahan)
- Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang)
- Adanya tujuan
- Adanya sasaran
- Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati
- Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas.
- Adanya komponen ( atasan dan bawahan)
- Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang)
- Adanya tujuan
- Adanya sasaran
- Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati
- Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas.
Organisasi
Mahasiswa
Organisasi kemahasiswaan intra kampus adalah organisasi
mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan kampus dan mendapat
pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari kampus.
Para aktivis Organisasi Mahasiswa Intra Kampus pada umumnya juga
berasal dari kader-kader organisasi ekstra kampus ataupun aktivis-aktivis
independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan
lainnya.
Saat Pemilu Mahasiswa untuk memilih Pemimpin Senat Mahasiswa,
pertarungan antar organisasi ekstra kampus sangat terasa.
Berikut adalah beberapa organisasi kemahasiswaan Intra Kampus:
1 Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa
2 Senat Mahasiswa
3 Unit Kegiatan Mahasiswa
4 Badan Perwakilan Mahasiswa
5 Badan Eksekutif Mahasiswa
6 Himpunan Mahasiswa Jurusan
1 Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa
2 Senat Mahasiswa
3 Unit Kegiatan Mahasiswa
4 Badan Perwakilan Mahasiswa
5 Badan Eksekutif Mahasiswa
6 Himpunan Mahasiswa Jurusan
Dewan Mahasiswa dan
Majelis Mahasiswa
Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa adalah Lembaga intra
Kemahasiswaan tingkat Universitas. Dewan Mahasiswa ini sangat independen, dan
merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia Merdeka hingga
masa Orde Baru berkuasa. Ketua Dewan Mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin
nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
Dewan Mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif sedangkan
yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah Majelis Mahasiswa. Di
Fakultas-fakultas dibentuklah Komisariat Dewan Mahasiswa (KODEMA), atau di
beberapa perguruan tinggi disebut Senat Mahasiswa sedangkan untuk Unsyiah saat
ini disebut Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Para Ketua Umum KODEMA atau Ketua Umum Senat Mahasiswa ini
secara otomatis mewakili Fakultas dalam Majelis Mahasiswa. Keduanya dipilih
secara langsung dalam Pemilu Badan Keluarga Mahasiswa untuk masa jabatan dua
tahun. Sedangkan Ketua Umum Dewan Mahasiswa dipilih dalam sidang umum Majelis
Mahasiswa.
Masa Dewan Mahasiswa dan juga Majelis Mahasiswa di Indonesia
berakhir pada tahun 1978-an, ketika Pemerintah memberangus aksi kritis para
mahasiswa dan Dewan Mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga
secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Normalisasi
Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi
Kemahasiswaan (BKK).
Senat Mahasiswa
Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa intra universiter
yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun [1978]. Sejak
1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat
universitas ditiadakan.
Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan
atau Himpunan Mahasiswa Jurusan, yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa
dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan
sebagai Lembaga Eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain
bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya Senat
Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi, namun model student government ala Dewan
Mahasiswa tidak diperbolehkan.
Senat Mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para
Ketua-Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang ada : Ketua Umum Senat Mahasiswa
Fakultas, Ketua Umum BPM dan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa. Model seperti
ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM,
Senat Mahasiswa memakai model student government.
Senat Mahasiswa menjelma menjadi Lembaga Legislatif, termasuk di
tingkat Fakultas. Lembaga Eksekutifnya adalah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa.
Belakangan nama Badan Pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis :
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung
jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa namun sekarang pengurus kedua
institusi sama-sama dipilih langsung dalam suatu Pemilihan Umum.
Unit Kegiatan
Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah aktivitas
kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para
aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah
bagian/organ/departemen dari Dewan Mahasiswa. Ketika dilakukan pembubaran Dewan
Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri
sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat :
Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus
(Pramuka, Resimen Mahasiswa, Pers Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit
Kerohanian dan sebagainya).
Badan Perwakilan
Mahasiswa
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa
Intra Universiter di Indonesia yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan
NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, Badan Perwakilan Mahasiswa hanya ada
di tingkat Fakultas bersama-sama dengan Senat Mahasiswa. Ada kerancuan istilah
BPM dengan Senat Mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut
aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan Senat
Mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.
Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM itu ketika era Senat
Mahasiswa Perguruan Tinggi atau SMPT fungsi BPM digantikan Senat Mahasiswa. BPM
sendiri dihapuskan. Senat Mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah
menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk Badan Pelaksana
Senat Mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa atau
BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.
Badan Eksekutif
Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ialah lembaga kemahasiswaan yang
menjalankan organisasi serupa pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh
Ketua/Presiden BEM yang dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Di
beberapa kampus seperti Universitas Indonesia, masih digunakan nama Senat
Mahasiswa (SM).
Himpunan Mahasiswa
Jurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi mahasiswa intra
kampus yang terdapat pada jurusan keilmuan dalam lingkup fakultas tertentu.
Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di tingkat
Fakultas seperti Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa. Kegiatan
Himpunan Mahasiswa Jurusan umumnya dalam konteks keilmuan, penalaran dan
pengembangan profesionalisme.
Nama lain Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah Keluarga Mahasiswa
Jurusan atau Korps Mahasiswa Jurusan. Sebagai contoh : Himpunan Mahasiswa Budi
Daya Pertanian (Fakultas Pertanian), Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil (Fakultas
Teknik), Himpunan Mahasiswa Sejarah (Fakultas Ilmu Budaya), Korps Mahasiswa
Komunikasi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Himpunan Mahasiswa Jurusan kelompok sejenis banyak yang
membentuk jaringan dengan HMJ sejenis di Perguruan Tinggi lainnnya, sehingga,
seperti juga Senat Mahasiswa, maka ada Ikatan Himpunan Mahasiswa Jurusan
sejenis skala nasional. Sebut saja nama Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia
yang menghimpun HMJ Komunikasi Fisip, beberapa diantaranya berstatus Senat
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi. Atau Ikatan Mahasiswa Administrasi
Indonesia. Juga ada Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia atau IMAHAGI. Ada juga
F-KMDGI yang menghimpun HIMA Desain Grafis se Indonesia.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar